Roro Fitria (RF) menjadi tersangka kasus transaksi narkoba. Ia ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 12.30 Wib di Pattio residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bersama dengan Roro Fitria, ditangkap pula satu tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki berinisial WH. Barang yang disita dari tangan Roro Fitria berupa satu unit HP sebagai alat komunikasi antara pemesan barang bukti sabu, WH dan RF. ISIS
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buku tabungan atas nama RF, dan satu kartu ATM atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH. Menurut Argo, RF telah mengakui perbuatannya. NAGITASLAVINA
"Kita tanyakan kepada tersangka RF ternyata benar (melakukan transaksi) Dan kemudian kita tanya itu untuk apa, informasinya akan digunakan pada tanggal 14 Februari malam itu hari Valentine," ucap Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya
Sementara menurut rilis yang dikeluarkan Dit Narkoba Polda Metro Jaya, RF mengakui telah memesan barang bukti sabu dan sudah mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000 dengan menggunakan ATM milik RF pada tanggal 13 Februari 2018. CPNS2018
Atas kasus ini, RF dan WH dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JOKOWI
**CARI POKER ONLINE DAN SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar