Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyebutkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat sehingga tidak laik disidangkan.
Menurut Kapitra, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seharusnya tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut karena sudah jelas tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, pihaknya akan mengawal sidang tersebut.
"Kita hanya mengawal saja persidangan itu, karena kita melihat bahwa persidangan itu tidak laik diadakan," kata Kapitra saat berbincang-bincang dengan Okezone, Senin (26/2/2018).
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menjelaskan, syarat PK itu bisa diajukan, Ahok harus terlebih dahulu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selama itu belum dilakukan berarti Ahok menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Kapitra mengancam akan mengajukan protes kepada MA apabila PN Jakarta Utara masih saja nekat menggelar sidang pengajuan PK Ahok.
"PK Ahok itu tidak memenuhi syarat karena semua tidak melalui proses peradilan. Kalau disidangkan kita akan ajukan protes ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sidang pemeriksaan berkas PK yang diajukan mantan Bupati Belitung Timur itu dijadwalkan pada pagi ini di PN Jakarta Utara. Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto.
**CARI POKER ONLINE DAN SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar